Etika Farmasi dan UU Kesehatan
- Semua sarana kesehatan yang dimiliki masyarakat termasuk swasta harus berbentuk badan hukum. Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan tersebut? Jelaskan !
- Apakah yang dimaksudkan Contoh Obat dan Promosi Obat serta bagaimana nasibnya sekarang?
- Tuliskan jenis Tenaga Kesehatan pasca deregulasi dan Hak & Kewajibannya secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengingat penjelasan BAB VII pasal 71 ayat 1 UU. No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya mulai dari inventarisasi masalah sampai tahap penilaiannya. Bagaimanakah saran anda sebagai seorang farmasis, apabila seseorang (tidak mempunyai latar belakang farmasi) ingin mendirikan sarana kesehatan yang berupa TOKO OBAT BERIJIN dan dituliskan beberapa kewajiban dan larangannya? Jelaskan !
Etika Farmasi dan UU Kesehatan
Jawaban
1. Setuju. Sesuai dengan pasal 58 BAB IV UU No. 23 tahun 1992 disebutkan bahwa sarana kesehatan harus berbentuk badan hukum. Hal ini dimaksudkan agar persyaratan sarana kesehatan yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah.
2. Contoh obat dan promosi obat mengandung arti berbeda tetapi bermaksud sama yaitu, mengikalankan produk obat kepada masyarakat agar dapat dikenal dan laku di masyarakat.
Contoh obat : pembagian obat secara gratis kepada masyarakat sebagai sampel jika masyarakat sakit dapat diobati dengan obat yang diberi gratis tersebut
Promosi obat : pengiklanan suatu obat dengan pemberian informasi kepada masyarakat. Saat ini, contoh obat sudah dilarang Depkes untuk menekan biaya produksi dan menghindari penyalahgunaan obat. Sedangkan promosi obat saat ini, banyak yang melanggar karena tidak diinformasikan tentang efek samping obat, kontraindikasi maupun zat aktif obat. Promosi obat hanya ditujukan komersil saja. Oleh karena itu, WHO maupun pemeritah Indonesia membuat etika promosi obat.
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
- Tenaga Keperawatan meliputi : Perawat dan Bidan
- Tenaga Kefarmasian meliputi Apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker.
- Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian
- Tenaga gizi meliputi nutrisionis (ahli gizi) dan dietisien
- Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis, dan ahli terapiwicara
- Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik protetik, teknisi transfusi dan perekam medis
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan, dibuktikan dengan ijazah dari lembaga pendidikan
- Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri
- tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari
- lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi
Ketentuan dalam mendirikan toko obat berijin diantaranya,
a. Dibuatnya surat izin usaha syarat dibuatnya izin usaha adalah:
- Surat permohonan dari Pemilik sarana Toko Obat
- Foto Copy KTP Pemohon
- Pas Foto Pemohon
- Foto Copy Ijazah Asisten Apoteker Penanggungjawab teknis
- Foto Copy Surat Izin Kerja ( SIK AA )
- Surat pernyataan kesediaan Asisten Apoteker sebagai Penanggungjawab teknis dengan materai Rp 6000
- Foto Copy KTP Asisten Apoteker
- Denah Lokasi Bangunan
- Rekomendasi dari Camat setempat
Kewajiban toko obat berijin
- Mengadakan obat bebaas dan bebas terbatas yang dijual secara eceran
- Penanggung jawab teknis adalah asisten apoteker
- Melayani kesehatan masyarakat
- Harus memiliki izin usaha
- Tidak diizinkan menjual narkotika, psikotropika dan obat keras
- Tidak diizinkan menjual alkohol
- Tidak melayani resep
0 komentar
Posting Komentar