Pelayanan Obat Golongan OWA
Di dalam pelayanan obat yang termasuk golongan Obat Wajib Apotek (OWA) apa yang harus dilakukan oleh Apoteker, terangkan dengan contohnya untuk pemberian obat oral kontrasepsi?Jawab:
Yang dilakukan apoteker dalam pelayanan OWA:
- pelayanan OWA harus memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan (berapa tablet, tube atau botol)
- apoteker harus membuat catatan pasien dan obat yang diserahkan (tanggal, jenis obat, jumlah, nama dan alamat pasien,keluhan)
- apoteker harus memberikan informasi : dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping,dll)
- pemberian pertama kali harus menggunakan resep dokter (melalui dokter dulu)
- pemberian ke-2 sampai ke-5 bisa langsung ke apotek., pemberian ke-6 harus ke dokter dulu (menggunakan resep dokter), maksimal 1 bulan 1 strip
Pelayanan Obat Golongan OWA
Standard Pelayanan Kefarmasian Apotek menurut Kepmenkes No. 1027/2004
Jelaskan pengelolaan SDM sesuai dengan standard pelayanan kefarmasian Apotek menurut Kepmenkes No. 1027/2004?Jawab:
Pengelolaan SDM sesuai standard pelayanan kefarmasian: Apoteker harus menguasai 4 fungsi managemen: planning, organizing, actuating, controlling.
Permenkes 1027, tentang pengelolaan SDM: apotek dikelola oleh apoteker yang professional, yaitu:
- Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik.
- Mampu mengambil keputusan yang tepat
- Mampu berkomunikasi antar profesi terutama profesi kesehatan misal: dokter
- Leadership
- Dapat mengelola SDM scr efektif , harus mampu berencana :berapa pegawai yang dibutuhkan, dll
- Selalu belajar (long-life learner),
- Memberi pendidikan dan peluang untuk memberi pengetahuan pada pegawai.
- Struktur organisasi harus jelas, garis koordinasi dan pertanggungjawaban harus jelas.
- Job description harus jelas, sesuai dengan bidang, berguna untuk mengetahui tugas, tanggung jawab dan wewenang. Penempatan berdasarkan pengetahuan, bakat, dan keterampilan.
- Menanamkan sifat disiplin, jujur dan bertanggungjawab
- Human relation, melalui hubungan yang baik, komunikasi, dan kekeluargaan
- Pembinaan untuk peningkatan pengetahuan & keterampilan
- Kesejahteraan, misalnya insentif, reward, dan punishment
Penyimpanan dan Pengelolaan Obat
a. Penyimpanan obat/bahan obat merupakan factor yang perlu diperhatikan agar tetap terjamin mutunya. Jelaskan cara penyimpanan obat agar memenuhi standard pelayanan kefarmasian di apotek?b. bagaimana cara pengelolaan obat gol narkotika dan psikotropika yang sudah ED/rusak di apotek?
Jawab:
a. Cara penyimpanan obat agar memenuhi standar pelayanan kefarmasian di apotek:
- dalam wadah asli, jika dipindah, maka dicantumkan nama obat, no. batch, dan ED yang jelas.
- kondisi sesuai, layak, dan menjamin kestabilan obat supaya tidak cepat rusak.
- ruang tersendiri
- cukup aman, kuat, dapat dikunci
- tidak terkena sinar matahari langsung
- kering, tidak lembab
- bersih
- tersedia rak yang cukup
- dilengkapi alat pemadam kebakaran
secara sistematis
- bahan baku: dipisahkan serbuk, cairan setengah padat, dll
- obat jadi: berdasarkan sediaan, alphabet, efek farmakologi, pabrik, dll.
3. Apoteker harus membuat berita acara yang berisi:
- hari dan tanggal pemusnahan
- jenis dan jumlah obat yang dimusnahkan
- alasan pemusnahan (ED/rusak)
- cara pemusnahan, obat tidak boleh dibuang dalam bentuk utuh,karena bisa disalahgunakan atau merusak lingkungan.
- diproduksi tanpa memenuhi standard persyaratan
- kadaluarsa
- tidak memenuhi standard persyaratan untuk digunakan di pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
- berkaitan dengan tinfdak pidana
Perhitungan besar pajak PPh Pasal 25
Sebuah apotek milik suatu badan CV Anugerah tahun 2008 mendapatkan laba yang terdapat pada neraca sebesar Rp 30.000.000a. apabila WP tersebut membayar cicilan pajak Rp 300.000 per bulan pada tahun 2008, pajak apa yang masih harus dibayar dan berapa besarnya?
b. hitunglah besarnya pajak PPh Ps 25 yang harus dibayar tiap bulan pada tahun 2008?
c. selain pajak tersebut, pajak apa yang masih harus dibayar oleh WP tersebut, terangkan?
Jawab:
a. pajak yang harus dibayar adalah PPh pasal 23, (ayoo, diinget-inget, nurut pasal 23, untuk apotek yang bentuknya badan dikenai pajak lagi sebesar 15% dari dividen atau keuntungan), dan besarnya adalah 15% dari keuntungan, jadi di kasus ini besarnya = 15% x 30.000.000 = Rp. 4.500.000,
Tapi ada juga yang harus diperhatikan ma temen-temen…pajak yang dibayar untuk tahun 2008 totalnya 12x300.000 = 3.600.000, berarti total keuntungan tahun 2007 adalah Rp. 36.000.000 soalnya pajak terutangnya kan 10% dari keuntungan. Nah, ternyata keuntungan taun 2007 > tahun 2008. kalau seumpama keuntungan tahun 2008> tahun 2007, maka badan tersebut masih harus membayar PPh pasal 29, yaitu pembayaran pajak kurang bayar pada akhir tahun.
b. laba = Rp. 30.000.000
PPh terutang = 10% x Rp. 30.000.000 = Rp. 3.000.000
PPh pasal 25 (angsuran) = 1/12 x 3.000.000 = 250.000
c. yang masih harus dibayar adalah PPh pasal 23, keterangannya idem point a yaah,,,
0 komentar
Posting Komentar