Pekerjaan Kefarmasian Dikaitkan UU no.23 th 1992

Pekerjaan Kefarmasian Dikaitkan UU no.23 th 1992

Jelaskan tentang pekerjaan kefarmasian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlakunya, khususnya UU no.23 th 1992 tentang kesehatan!

Jawab:

Pekerjaan kefarmasian:

  • Pembuatan, termasuk pengendalian, mutu sediaan farmasi.
Pekerjaan Kefarmasian Dikaitkan UU no.23 th 1992
Pekerjaan Kefarmasian Dikaitkan UU no.23 th 1992
Sediaan farmasi meliputi: obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika). Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya. Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan. Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan farmasi yang beredar.
  • Pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat
Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan.
  • Pengelolaan obat
Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
  • Pelayanan obat atas resep dokter
  • Pelayanan informasi obat
  • Pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional
Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Perlindungan Konsumen dan yang Harus Dipenuhi Produsen

a. Berdasarkan UU no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal apa pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen?
b. Apa yang harus dipenuhi produsen dikaitkan dengan UU no 7 th 1996 tentang pangan?

Jawab: 

a. Pada Pasal 24:

(1). Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
  • pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;
  • pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
(2). Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.

Tanggung jawab mengenai ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

b. Hal-hal yang harus dipenuhi produsen:

1. Mendaftarkan produknya
(termasuk IRT yang memproduksi: susu dan hasil olahnya, daging dan hasil olahnya, makanan bayi, makanan kaleng steril komersial, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan).

2. Mencantumkan label, yang berisi:
  • Nama produk
  • Daftar bahan yg digunakan
  • Berat bersih atau isi bersih
  • Nama dan alamat pihak yg memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
  • Keterangan tentang halal; dan
  • Tgl,bulan dan tahun kadaluwarsa
3. Menghasilkan produk makanan yang memenuhi persyaratan:
  1. Keamanan
  2. Mutu
  3. Gizi
  4. Label pangan

0 komentar

Posting Komentar