Tujuan pemerintah kita menetapkan UU Narkotika dan Psikotropika dan penggolongannya masing-masing sesuai dengan UU-nya serta tuliskan juga contohnya?
Tujuan pengaturan:- Menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
- Memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Tujuan UU Narkotika dan Psikotropika serta Kewajiban APA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
- Narkotika Golongan I; contoh: Tanaman Papaver somniferum L, tanaman Koka, opium mentah dan masak, asetorfina, heroin.
- Narkotika Golongan II; contoh: alfametadol, febtanil, morfina, opium, petidina, metadona, dan
- Narkotika Golongan III, contoh: etil morfina, codeĆna, propiram.
- Psikotropika Golongan I; contoh: brolamfetamina, katinona, DMA, DMHP, DMT, lisergida, TMA, PMA.
- Psikotropika Golongan II; contoh: anfetamina, sekobarbital, rasemat, zipepprol, fenetilina.
- Psikotropika Golongan III; contoh: aminobarbital, butalbital, katina, pentazosina, glutetimida, pentabarbital.
- Psikotropika Golongan IV; contioh: alprazolam, aminorex diazepam, lorazepam, mazindol, pipradrol, vinilbital.
Apakah yang dimaksud Apotek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang dan tuliskan persyaratan serta kewajiban APA?
Menurut PP No 25 tahun 1980 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintahan No 26 tahun 1965 tentang Apotek, apotek didefinisikan sebagai suatu tempat tertentu, yaitu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian kepada masyarakat. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Permenkes No.922/MenKes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek, pengertian apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.Apoteker Pengelola Apotek harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Permenkes No.922/Menkes/Per/X/1993, Bab III pasal 5, sebagai berikut:
- Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
- Telah mengucapkan Sumpah /Janji sebagai Apoteker.
- Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan.
- Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker.
- Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di apotek lain.
- Menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik serta keabsahan terjamin.
- Melayani resep dokter, dokter gigi, dokter hewan.
- Melakukan konsultasi dengan dokter jika diperlukan.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
- Menandatangani salinan resep.
- Merahasiakan dan menyimpan resep dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melayani OWA.
- Melakukan dan membuat berita acara serah terima resep Narkotika dan psikotropika dan perbekalan farmasi yang lainnya serta kunci-kunci penyimpanan obat narkotika dan psikotropika, apbila terjadi penggalihan tanggung jawab pengelolaan farmasi.
0 komentar
Posting Komentar